Pemerintah Indonesia mulai menyusun pedoman baru untuk mengatur penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam dunia pendidikan. Kebijakan ini muncul seiring meningkatnya penggunaan chatbot AI oleh pelajar untuk membantu menjawab pertanyaan hingga mengerjakan tugas sekolah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyatakan bahwa siswa pada jenjang sekolah dasar hingga sekolah menengah atas tidak diperbolehkan menggunakan chatbot AI instan sebagai alat untuk mencari jawaban langsung.
Beberapa layanan yang disebut dalam kebijakan tersebut antara lain ChatGPT, Gemini, Claude, serta Meta AI.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial yang berlangsung di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut Pratikno, kebijakan ini bukan dimaksudkan untuk menolak perkembangan teknologi dalam pendidikan. Pemerintah justru ingin memastikan teknologi digital digunakan sebagai alat pendukung proses belajar, bukan sebagai pengganti kemampuan berpikir siswa.
“Pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan seperti tanya ke ChatGPT dan seterusnya,” kata Pratikno.
SKB Tujuh Menteri Mengatur Teknologi di Dunia Pendidikan
Pembatasan penggunaan chatbot AI tersebut menjadi bagian dari Surat Keputusan Bersama tujuh kementerian yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan.
Dokumen ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Selain itu, kebijakan tersebut juga melibatkan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.
Pemerintah menyebut pedoman ini dibuat untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan teknologi digital dengan perlindungan terhadap perkembangan anak.
Pratikno menjelaskan bahwa AI tetap dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran jika dirancang khusus untuk pendidikan, misalnya melalui simulasi robotik atau sistem pembelajaran digital yang membantu siswa memahami konsep tertentu.
Kekhawatiran Ketergantungan pada Jawaban Instan
Pemerintah menilai penggunaan chatbot AI secara langsung dapat menimbulkan dampak terhadap kemampuan berpikir siswa.
Pratikno menyebut fenomena brain rot sebagai salah satu risiko yang ingin dihindari. Istilah tersebut menggambarkan kondisi ketika seseorang terlalu sering menerima jawaban instan tanpa proses analisis yang mendalam.
Selain itu, ia juga menyinggung konsep cognitive debt, yaitu berkurangnya kemampuan berpikir kritis akibat terlalu sering mengandalkan teknologi.
Dalam konteks pendidikan, ketergantungan terhadap AI dikhawatirkan membuat siswa lebih fokus mencari jawaban cepat dibandingkan memahami proses berpikir yang diperlukan untuk menyelesaikan sebuah masalah.
Jika kondisi ini terjadi secara luas, proses belajar berpotensi berubah menjadi sekadar kegiatan mencari jawaban, bukan memahami pengetahuan.
Screen Time Remaja Dinilai Terlalu Tinggi
Selain isu penggunaan AI, pemerintah juga menyoroti tingginya penggunaan perangkat digital oleh anak dan remaja.
Pratikno menyebut rata rata waktu penggunaan layar atau screen time remaja di Indonesia telah mencapai lebih dari 7,5 jam setiap hari.
Durasi tersebut dinilai cukup tinggi dan berpotensi memengaruhi kesehatan mental jika tidak diimbangi dengan aktivitas lain.
Karena itu, pemerintah mendorong peningkatan green time, yaitu waktu yang digunakan anak untuk melakukan aktivitas di luar layar seperti bermain di luar rumah, olahraga, atau kegiatan sosial.
Pemerintah Juga Batasi Media Sosial Anak
Selain membatasi penggunaan AI instan di sekolah, pemerintah juga mulai mengatur penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah akan menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Pada tahap awal, kebijakan ini akan menyasar sejumlah platform digital besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, langkah ini dilakukan untuk melindungi anak dari berbagai ancaman di ruang digital seperti paparan konten tidak pantas, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial.
Tanggapan: AI Harus Tetap Menjadi Alat, Bukan Pengganti Pikiran
Perkembangan AI telah mengubah cara manusia memperoleh informasi. Dengan teknologi ini, seseorang dapat memperoleh jawaban atas berbagai pertanyaan dalam waktu yang sangat singkat.
Namun dalam dunia pendidikan, proses belajar tidak hanya tentang menemukan jawaban, tetapi juga memahami bagaimana jawaban tersebut diperoleh.
AI pada dasarnya merupakan alat bantu yang dapat mempercepat akses informasi dan membantu menjelaskan berbagai konsep.
Risiko muncul ketika teknologi digunakan sebagai pengganti proses berpikir manusia.
Jika siswa hanya menggunakan AI untuk mendapatkan jawaban instan, kemampuan analisis dan pemahaman dapat menurun. Sebaliknya, jika AI digunakan untuk memperdalam pemahaman dan mengeksplorasi ide, teknologi tersebut dapat menjadi alat yang memperkuat proses pendidikan.
Karena itu, tantangan terbesar pendidikan di era kecerdasan buatan bukan hanya membatasi teknologi, tetapi memastikan bahwa teknologi tetap berada di bawah kendali manusia sebagai alat bantu dalam proses belajar.
